Posts Tagged With: Proteksi

Liberalisasi Perdagangan Produk Pertanian dalam Sistem Perdagangan Dunia. Konflik Antara Utara-Selatan

BAB I PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Tulisan ini adalah studi ekonomi politik internasional mengenai konflik antara negara-negara utara dengan negara-negara selatan yakni menyangkut perundingan-perundingan dalam WTO (World Trade Organization) tentang liberalisasi sektor pertanian dalam kerangka kerja organisasi tersebut. Pada dasarnya globalisasi terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru dengan ditandai oleh diberlakukannya secara global suatu mekanisme perdagangan melalui proses yang sulit, di Marrakesh, Maroko, yakni suatu perjanjian internasional perdagangan yang dikenal dengan General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT merupakan suatu kumpulan aturan internasional yang mengatur perilaku perdagangan antarpemerintah. GATT juga merupakan forum negosiasi perdagangan antar pemerintah, serta juga merupakan pengadilan untuk menyelesaikan jika terjadi perselisihan dagang antar bangsa. Kesepakatan itu dibangun atas asusmsi bahwa sistem dagang yang lebih terbuka lebih efisisen dibandingkan sistem yang proteksionis, dan dibangun diatas keyakinan bahwa persaingan bebas akan akan menguntungkan bagi negara yang menerapkan prinsip-prinsip efektivitas dan efesiensi.
Pada tahun 1995, suatu organisasi pengawasan perdagangan dan kontrol perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organizatios (WTO) didirikan dan organisasi global ini sejak didirikan mengambil alih GATT. WTO merupakan salah satu aktor dan forum perundingan antar perdagangan dari mekanisme globalisasi yang terpenting. Tujuan utama WTO adalah untuk menciptakan persaingan sehat dibidang perdagangan internasional bagi para anggotanya. Sedangkan secara filosofis tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan, menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia. Baca lebih lanjut

Categories: Catatan Kuliah | Tag: , , , , , , , | 3 Komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.